PERNYATAAN KETIDAKBERPIHAKAN
PRINSIP DASAR YANG MENUMBUHKAN KEYAKINAN MMS Indonesia memegang prinsip-prinsip dasar untuk menumbuhkan kepercayaan meliputi :
1. Ketidakberpihakan
2. Kompetensi
3. Tanggung jawab
4. Keterbukaan
5. Kerahasiaan
6. Cepat tanggap terhadap keluhan
1.1 KETIDAKBERPIHAKAN
Dalam melakukan kegiatan sertifikasinya MMS Indonesia
– MMS Indonesia menjunjung tinggi prinsip tidakberpihak. Ketidakberpihakan dipersepsikan untuk menghasilkan sertifikasi yang menumbuhkan kepecayaan. MMS Indonesia
– MMS Indonesia mengakui bahwa sumber pendapatan bagi lembaga sertifikasi adalah pembayaran klien untuk sertifikasi, dan ini adalah sebuah ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan. Oleh karena itu MMS Indonesia – MMS Indonesia adalah organisasi independen yang dibiayai sendiri, untuk memastikan bahwa azas ketidakberpihakan tetap dipertahankan. Untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan, keputusan sertifikasi MMS Indonesia didasarkan pada bukti objektif kesesuaian atau ketidaksesuaian, setiap keputusan yang dibuat tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain. Keputusan sertifikasi dibuat dan ditandatangani oleh seorang Pengambil Keputusan Sertifikat yang kompeten dan netral yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan audit dan bukan anggota dari tim audit. Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini : Ancaman Swa-Kepentingan; ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan. Ancaman Swa-Kajian; ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi yang telah memberikan konsultan sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-tinjauan. Ancaman Keakraban (atau kepercayaan); ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personel tertentu dibanding dengan bukti audit. Ancaman Intimidasi; ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada supervisor.
1.2 KOMPETENSI
MMS Indonesia didukung oleh personel yang kompeten dalam sistem manajemen agar dapat memberikan sertifikasi yang kredibel dan terpercaya. Setiap karyawan MMS Indonesia dipersyaratkan untuk terus meningkatkan kompetensi secara berkesinambungan, terpantau dan terekam. Peningkatan kompetensi dengan pelatihan, pendidikan dan pengalaman audit.
1.3 TANGGUNG JAWAB
Organisasi klien memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang telah dipersyaratkan oleh MMS Indonesia. MMS Indonesia bertanggung jawab untuk mengakses dan menilai bukti objektif yang valid dan sesuai dengan standar sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Berdasarkan kesimpulan audit, MMS Indonesia membuat suatu keputusan sertifikasi untuk memberikan sertifikasi apabila bukti kesesuaian telah memadai dan sesuai dengan standar begitu pula sebaliknya. Pengambilan keputusan sertifikasi diatur dalam Prosedur Nomor CMIDOC-CTD-P001, yakni tentang Prosedur Sertifikasi Awal. Setiap audit didasarkan pada pengambilan sampling di dalam sistem manajemen organisasi klien, oleh karena itu bukan jaminan bahwa persyaratan telah terpenuhi secara keseluruhan.
1.4 KETERBUKAAN
MMS Indonesia menyediakan akses kepada publik atau memaparkan informasi secara tepat waktu mengenai proses audit dan proses sertifikasinya, serta status sertifikasi suatu organisasi (misalnya, pemberian sertifikasi, perluasan, pemeliharaan, pembaruan, pembekuan, pengurangan lingkup, atau pencabutan sertifikasi), agar selalu mendapat kepercayaan atas integritas dan kredibilitas sertifikasi. Keterbukaan merupakan prinsip dalam mengakses atau memaparkan informasi secara tepat. Status sertifikasi dapat diakses melalui website https://mmsindonesia.co.id/
Untuk mendapatkan atau memelihara kepercayaan sertifikasi, MMS Indonesia telah menyediakan akses atau dapat memaparkan informasi secara tepat yang tidak bersifat rahasia mengenai kesimpulan audit spesifik (misalnya, audit untuk menanggapi keluhan) kepada pihak tertentu yang berkepentingan. Akses tersebut dapat diperoleh di kantor MMS Indonesia dengan alamat Head Office : Taman Raya Citayam F3 No. 7 Bojong Gede Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat 16921 – Indonesia, Phone : +62219213288 info@mmsindonesia.co.id, mmsindonesia.co.id
1.5 KERAHASIAAN
Setiap karyawan MMS Indonesia wajib menjaga informasi klien yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan tidak akan memberikan informasi apa pun tentang klien kepada pihak ketiga, kecuali dipersyaratkan dalam peraturan tertulis. Seluruh informasi yang tidak boleh dipublikasi harus dijadikan sebagai kerahasiaan. Informasi tentang klien dari sumber selain klien harus dijadikan sebagai kerahasiaan, yang mana konsisten dengan kebijakan MMS Indonesia.
1.6 CEPAT TANGGAP TERHADAP KELUHAN
MMS Indonesia menyatakan untuk selalu terbuka dalam proses penanganan keluhan.Pihak yang mempercayai sertifikasi klien MMS Indonesia dapat meminta segala keluhan diselidiki. Jika keluhan benar, sebaiknya pihak tersebut memperoleh kepastian bahwa keluhan ditangani dengan benar dan diselesaikan secara layak. Cepat tanggap terhadap keluhan merupakan sarana perlindungan yang efektif bagi MMS Indonesia, kliennya dan pengguna sertifikasi lainnya terhadap kesalahan, kelalaian atau perilaku yang tidak wajar. Kepercayaan dalam kegiatan sertifikasi akan terpelihara apabila keluhan diproses secara benar. Keseimbangan antara prinsip keterbukaan dan kerahasiaan, termasuk cepat tanggap terhadap keluhan, adalah penting untuk menunjukkan integritas dan kredibilitas kepada seluruh pengguna sertifikasi MMS Indonesia